
Seminar Nasional "Masa Depan Kebebasan Beragama Di Indonesia" diselenggarakan oleh Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Pada seminar tersebut, Ketua Umum MATAKIN menjadi salah satu nara sumber mengemukakan tentang 12 persoalan yang dapat mengganggu kebebasan beragama dan kerukunan umat beragama. Salah satu yg disoroti adalah kebijakan pemerintah mengenai Dirjend yang mendorong agama-agama bersaing menambah kuantitas umat. Belum terbentuknya Dirjend Khonghucu karena alasan jumlah umat tidak ada dasar hukum dan tidak dapat diterima. Kalau Dirjend Khonghucu tidak terbentuk karena jumlah umat? Berapa sebetulnya jumlah umat minimal bagi terbentuknya Dirjend? 30 juta? 15 juta? 10 juta? 7.5 juta? Pembentukan Dirjend Khonghucu tidak ada kaitan dengan jumlah umat atau anggaran, tapi berkenaan dengan kesetaraan pelayanan terhadap agama yang dilindungi dan dilayani negara sesuai undang-undang demikian diutarakan oleh beliau sebagai salah satu diantara 12 persoalan yang dapat mengganggu kebebasan beragama dan kerukunan umat beragama. Seminar dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2015 di Ruang Theatre A. Rahman Partoseno, Fakultas Ushuluddin Lt. 4, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.